Sabtu, 05 Januari 2013

PEMASARAN MEDIA ONLINE


BAB 1
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG MASALAH
            Perkembangan teknologi yang semakin pesat  mulai digunakan tidak  hanya untuk  melakukan  tukar  informasi,  berita,  dan  semacamnya,  namun  saat  ini teknologi  sudah  mulai  digunakan  untuk  merambah dan  memajukan dunia  bisnis.
            Salah satu  teknologi  yang  perkembangannya  semakin  pesat  adalah  teknologi internet, teknologi dunia maya ini merupakan teknologi yang saat ini menjadi trend untuk  berbagai  kalangan,  baik  dari  anak-anak  sampai  orang  tua  saat  ini menggunakannya. Dengan internet  setiap  orang  dapat  berkomunikasi  dengan orang lain yang berada di berbagai belahan dunia tanpa dibatasi waktu dan ruang.
            Melalui  media  ini mereka  dapat  memperoleh  dan  menyampaikan  berbagai informasi yang dibutuhkan kapan dan dimana saja. Jejaring sosial networking sudah semakin maju yang saat ini bisa dikatakan sebagai  yang  fenomenal  adalah twitter  dan  facebook. Search engine yang  ada  didunia maya juga mampu dimanfaatkan untuk membuat seseorang tidak hanya bisa duduk  diam  tanpa  penghasilan,  namun  dengan  internet  mereka  mampu mendapatkan penghasilan.
            Internet saat ini dirasa bisa menjadi solusi pemasaran yang sangat  bagus  karena  bisa  diakses  oleh  orang  dalam  waktu  yang  tanpa  batas  danbisa  diakses  oleh  orang  lain  darimana  saja  berada. Pemasaran media online dapat  dikatakan sebagai bisnis yang menjanjikan untuk saat ini. Maka dari itu makalah ini akan membahas pemasaran media online.
2.      RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah pemasaran media online itu?
2.       Bagaimana strategi pemasaran media online?
3.       Apa dampak positif dan negatif pemasaran media online?



BAB 2
PEMBAHASAN
1.      PEMASARAN MEDIA ONLINE
            Pemasaran menurut Philip Kotler adalah suatu proses sosial dan manajerial dimana seseorang atau kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan meleui penciptaan dan pertukaran produk dan nilai. Saat ini pemasaran tidak hanya dilakukan dengan cara memasang iklan di media massa (televisi dan radio) ataupun di media cetak seperti koran, majalah dan sebagainya. Sesuai dengan perkembangan teknologi yaitu internet, pengusaha juga memanfaatkan teknologi baru tersebut sebagai media pemasaran yang baru yang biasa disebut dengan pemasaran internet/online.
            Pemasaran media online  pada dasarnya adalah kegiatan komunikasi pemasaran dengan menggunakan media Internet. Pada awalnya menggunakan halaman-halaman berformat HTML yang bisa diakses oleh pengguna Internet. Itulah awal dari website yang kemudian menjadi ‘rumah kedua’ bagi perusahaan-perusahaan yang sudah eksis untuk menampilkan jati dirinya. Pada perkembangannya pemasaran online  tidak hanya menggunakan media website, namun juga email dan aplikasi-aplikasi lain yang berjalan di atas protocol Internet. 
            Selama bertahun-tahun kita telah merasakan perubahan yang paling dinamis dan revolusional dalam dunia pemasaran yaitu periklanan dan promosi. Perubahan-perubahan tersebut didorong oleh perkembangan yang terjadi dalam hal teknologi yang telah mengarahkan dunia pemasaran kepada pertumbuhan komunikasi melalui media interaktif khususnya internet. Internet telah merubah cara perusahaan dalam mendesain dan mengimplementasikan keseluruhan strategi bisnis dan pemasaran mereka. Internet juga mempengaruhi program komunikasi pemasaran mereka.
            Jutaan perusahaan baik perusahaan multinasional sampai bisnis lokal telah mengembangkan website untuk mempromosikan produk dan jasa mereka dengan cara menyediakan informasi untuk menciptakan interaksi dengan calon konsumen. Fasilitas interaktif yang ditawarkan internet adalah salah satu keuntungan yang utama. Berbeda dengan media tradisional dimana sangat menonjolkan bentuk komunikasi searah, media digital seperti internet memngkinkan bentuk komunikasi dua arah.
            Internet sebagai bagian dari program integrated marketing communication dapat menjadi alat yang berguna dalam hal branding. Sangat disayangkan banyak perusahaan belum menemukan bagaimana menjadi brand yang sukses melalui internet. Virus dari social networking membuat pengguna internet atraktif dan pemasar berniat untuk menyebarkan informasi dari mulut ke mulut.
            Terdapat banyak alasan mengapa internet menjadi alat pemasaran yang ideal. Internet bisa menjangkau jutaan orang tetapi juga masih bisa digunakan untuk mengejar target pasara yang terdiri dari sekelompok individu tertentu. 24 jam dalam 7 hari sangat menarik dan tidak terdapat batasan geografis. Menurut Internet Marketing for Dummies, internet adalah sarana yang ideal sekaligus yang terburuk untuk memasang iklan. Bagusnya adalah iklan online sangat mudah untuk melacak jumlah orang yang telah mengunjungi iklan yang dipasang. Segi buruknya adalah tidak bisa memastikan bahwa iklan tersebut langsung menghasilkan penjualan.
            Pemasaran media online mulai populer sejalan dengan makin populernya penggunaan internet. Sebelum adanya pemasaran media online, kegiatan pemasaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya para perusahaan kecil atau yang baru bertumbuh tidak mampu melakukan aktivitas pemasaran secara optimal (Lasmadiarta, 2010:3).
2.      STRATEGI PEMASARAN MEDIA ONLINE
            Strategi komunikasi pemasaran media online adalah melakukan aktivitas pemasaran dengan menggunakan semua fasilitas yang disediakan oleh internet dengan tujuan meningkatkan hasil penjualan dan menjalin komunikasi yang lebih baik kepada pelanggan. Pemasaran dengan internet pada dasarnya memiliki konsep yang sama, walaupun menggunakan sarana yang berbeda-beda. Oleh sebab itu aktivitas pemasaran dilakukan tetap berpedoman pada market, produk, website, trafik dan kredibilitas (Lasmadiarta, 2010:9-19).
Ada sejumlah alasan mengapa usaha mulai membidik pasar Internet. 
Ø  Para  penonton  televisi  mulai  berpindah  ke  Internet.  Karena  mereka  pindah maka media iklan harus mengikutinya, dengan asumsi bahwa tujuan pemasar mana  pun  adalah  untuk  menjangkau  target  audiens-nya  secara  efektif  dan efisien. Para pemasar mengakui bahwa mereka harus melakukan penyesuaian perencanaan pemasarannya untuk mengejar terus meningkatnya jumlah orang yang  menghabiskan  waktu  di  depan  media  online,  seringkali  dengan meninggalkan media yang lain.
Ø  Untuk  membidik  pasar  internet  menggunakan  iklan  yang  dapat  di-update setiap  waktu  dengan  biaya  minimal:  karena  itu  iklan-iklan  di  internet  selalu bisa tampil baru.
Ø  Pasar internet dapat menjangkau pembeli potensial dalam jumlah yang sangat besar dalam hitungan global.
Ø  Biaya  untuk  iklan  online  kadang-kadang  lebih  murah  dibandingkan  iklan televisi,  koran,  atau  radio.  Media  beriklan  yang  disebutkan  belakangan  itu menjadi lebih mahal karena ditentukan oleh ruang yang akan dipakai, berapa hari (waktunya) iklan tersebut akan dimuat, serta pada berapa stasiun televisi dan koran lokal atau nasional iklan tersebut akan dipasang.
Ø  Iklan  di  internet  dapat  secara  efisien  menggunakan  konvergensi  teks,  audio, grafik, dan animasi. 
Ø   Internet sendiri sedang berkembang dengan pesatnya.
Ø  Kita dapat  membuat  iklan  secara  interaktif  dan  dibidikkan  ke kelompok-kelompok tertentu dan atau perorangan.
            Pengertian strategi pemasaran adalah pengambilan keputusan-keputusan mengenai bauran pemasaran, biaya marketing, dan alokasi pemasaran, dalam kaitannya dengan kondisi persaingan dan keadaan lingkungan yang diharapkan.
            Dari pengertian manajemen dan strategi pemasaran di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen strategi pemasaran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap strategi pemasaran. Dengan demikian, dalam manajemen strategi pemasaran terkandung makna perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemasaran yang meliputi bauran pemasaran, biaya pemasaran, dan alokasi pemasaran.
            Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari kegiatan pemasaran online, tentu saja dibutuhkan berbagai strategi. Berikut ini adalah beberapa strategi pemasaran online yang dapat diterapkan salah satunya, atau beberapa strategi secara simultan, baik oleh individu maupun perusahaan atau badan usaha.


1.      Memiliki situs web atau blog
            Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi agar pemasaran menggunakan media situs web atau blog dapat berjalan efektif dan efisien, yang pada akhirnya tujuan dari pemasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Tujuan pemasaran dapat berupa peningkatan penjualan, peningkatan brand awareness, atau mengedukasi pasar.
            Syarat-syarat yang mesti dipenuhi web atau blog agar mampu menjadi media pemasaran online, antara lain desain yang menarik, tampilan yang memikat, sajian informasi yang lengkap, kenyamanan, dan kemudan untuk diakses.
2.      Bergabung dalam jaringan sosial, semisal Facebook dan Twitter
            Jumlah pemilik akun di jaringan sosial tidak terbatas. Mereka berasal dari berbagai kalangan, kelompok usia, dan wilayah tempat tinggal. Di antara mereka tentu banyak yang berpotensi untuk disasar menjadi segmen pasar. Dengan memiliki akun di jaringan sosial, para pelaku bisnis akan terhubung dengan mereka dan dapat menjalin komunikasi secara intens serta melakukan kegiatan pemasaran.
3.      Online advertising
            Jenis online advertising, antara lain PPC dan CPM. PPC (Pay Per Click), yaitu seseorang atau badan usaha sebagai pemasang iklan hanya membayar iklan ketika ada orang yang mengklik iklan tersebut. Sedangkan, CPM (Cost Per Million Impressions) adalah pengiklan membayar iklannya berdasarkan berapa kali iklan tersebut dilihat pengunjung.
            Strategi-strategi pemasaran online tersebut jika dipadukan dengan fungsi-fungsi manajemen, akan melahirkan manajemen strategi pemasaran berikut ini.
*      Perncanaan strategi pemasaran
  • Merencanakan tujuan yang hendak diraih dari implementasi suatu strategi pemasaran online.
  • merencanakan jenis media yang akan digunakan, apakah melalui web atau blog, jejaring sosial, atau online advertising.
  • Merencanakan anggaran untuk pelaksanaan suatu strategi pemasaran.
*      Pengorganisasian dan penggerakan strategi pemasaran
  • Menetapkan salah satu atau beberapa strategi pemasaran online yang akan digunakan.
  • Pembuatan desain, baik visual maupun konten untuk web, blog, atau online advertising semenarik mungkin, dengan penggunaan yang semudah mungkin bagi calon konsumen.
  •  Sinkronisasi rencana anggaran dengan implementasinya.
*      Pengawasan strategi pemasaran
  • Pengawasan terhadap implementasi strategi pemasaran online yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemasaran.
  • Menganalisis efektivitas dari kegiatan pemasaran yang telah dilakukan.
  • Melakukan evaluasi terhadap tingkat pencapaian tujuan dari kegiatan pemasaran.
  • Menjaga agar komunikasi dengan para konsumen melalui berbagai strategi pemasaran online terus berjalan dan terjaga dengan baik.
  • Penilaian terhadap desain visual dan konten media pemasaran online, apakah masih sesuai atau perlu dilakukan perubahan-perubahan.
            Begitulah manajemen dan strategi pemasaran bersinergi, yang melahirkan manajemen strategi pemasaran. Praktik manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, yang dipadukan dengan berbagai strategi pemasaran akan membuat aktivitas pemasaran online menjadi makin terkonsep, terarah, tajam, dan jelas. Dari praktik pemasaran yang terarah, terkonsep, jelas, dan tajam ini, peluang keberhasilan yang bisa diraih tentu saja makin besar dibandingkan jika kegiatan pemasaran online dilakukan tanpa dilandasi praktik manajemen yang baik. Berawal dari praktik manajemen strategi pemasaran online,  pada gilirannya akan menjadi penopang bangunan bisnis agar senantiasa mampu berdiri kukuh.
            Agar  lebih  mendukung untuk pertumbuhan  bisnis, kuncinya  adalah  rajin mengupdate  kontent  yang  ada pada  blog  tersebut.  Bisa  jadi  anda  telah mendapatkan  calon  konsumen  yang  selalu  setia  menengok  produk  terbaru  anda, namun  menjadi  kecewa  karena  berita  pada  blog  sudah  tidak  relevan  dengan produk  kita,  maka  dari  itu  kita  dituntut  untuk mengupdate  kontent supaya bisnis terlihat lebih hidup dan dinamis.


3.      DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PEMASARAN MEDIA ONLINE
1.      Dampak Positif
A.    Tidak membutuhkan modal usaha yang terlalu besar.
B.     Menjangkau pasar yang lebih luas dibandingkan toko offline.
C.     Biaya operasional yang cenderung lebih murah dibandingkan pemasaran lainnya
D.    Waktu kerja pemasaran online yang tidak terbatas
E.     Mudahnya pelayanan yang diberikan kepada para konsumen
F.      Akan  membuat industri lebih  mudah  bereskspresi
G.    Secara  tidak  langsung  dapat  mengedukasi konsumen.
2.      Dampak Negatif
*      Bagi Konsumen
A.    Penipuan
B.     Tidak sesuai dengan harapan
C.     Keterlambatan pengiriman
D.    Kesulitan transaksi
E.     Pelayanan buruk

*      Bagi Produsen
A.  Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan.
B.   Pencurian informasi rahasia yang berharga.
C.   Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan.
D.  Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak.
E.   Kehilangan kepercayaan dari para konsumen.
F.    Kerugian yang tidak terduga.

4.      CONTOH PEMASARAN MEDIA ONLINE
            Contoh yang saya ambil dari pemasaran media ini adalah sebuah bisnis online dari seorang penulis novel bernama Ollie didalam novelnya yang berjudul “Alphawife” yang belum lama saya baca yaitu www.kutukutubuku.com. Setelah saya buka alamat tersebut persis seperti dugaan saya bahwa bisnis online tersebut merupakan bisnis penjualan buku, novel, dan komik yang menggunakan pemasaran media online.
            Berawal dari hoby baca buku dan merealisasikannya dengan membuat website kutukutubuku.com dengan tujuan untuk berbagi keajaiban sebuah buku dengan lebih banyak orang dengan janji pelayanan yang cepat serta pengiriman tanpa keringat, kami berharap tidak akan membuat pelanggan menunggu lebih lama untuk membaca buku murah namun berkualitas.
Cara belanja di toko buku online kutukutubuku.com ini adalah dengan cara :
  1. Daftar Jadi Anggota Kutukutubuku.com (bagi yang belum daftar saja)
  2. Login Anggota di sebelah kanan atas homepage
  3. Cari Buku berdasarkan judul atau pengarang di kolom search maupun lewat kategori genre buku
  4. Untuk membeli, klik tombol BUY
  5. Di halaman Shopping Cart, konsumen dapat mengedit jumlah buku yang hendak dibeli atau mengeluarkan buku dari shopping cart dengan klik tulisan take out
  6. Untuk lanjut berbelanja, klik tombol CONTINUE SHOPPING
  7. Klik tombol CHECKOUT jika sudah selesai berbelanja.
  8. Isi formulir data alamat pengiriman, pilih Cara Pembayaran, Gift Wrap Setting, dll. Klik PROCEED jika sudah selesai.
  9. Di halaman Order Confirmation, cek ulang order, pastikan, jenis/jumlah buku, ongkos kirim & alamat pengiriman sudah benar. Klik PROCEED lagi.
  10. Selamat! Anda baru saja memesan buku dari kutukutubuku.com Order Receipt akan segera masuk ke email Anda. Silahkan Cek email  segera.
  11. Jika telah selesai membaca dan memastikan pesanan Anda sesuai dengan Order Receipt yang diterima pada email Anda dan Anda telah melakukan pembayaran melalui transfer Bank BCA atau Mandiri, silahkan masukan data transfer pada form CONFIRM PAYMENT. (bagi yang memilih melakukan pembayaran via transfer Bank
Berikut adalah cara untuk daftar menjadi anggota kutukutubuku.com :
  1. Masuk ke halaman Pendaftaran Anggota Baru
  2. Isi formulir pendaftaran dengan jelas & lengkap untuk menjamin pengiriman barang yang Anda pesan sampai di tangan Anda.
  3. Klik SUBMIT
  4. Check email Anda. Akan masuk email aktivasi ke inbox Anda. Klik pada link di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Anda sudah menjadi member Kutukutubuku.com 
Untuk sistem pembayaran dan ongkos kirim :
Pembayaran adalah melalui :
  1. Transfer Bank BCA atau MANDIRI
  2. Western Union
  3. Moneygram
Setelah selesai melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi pembayaran segera.

Important Note:

  • Jika belum membayar lunas pesanan, maka paket tidak akan dikirim.
  • Jika memilih untuk membayar dengan transfer Bank, silahkan perhatikan kembali Order Receipt yang diterima di email Anda sebelum melakukan pembayaran, kemudian setelah melakukan transfer via Bank BCA atau Mandiri segera isi data transfer pada form CONFIRM PAYMENT. 

Ongkos Kirim

  1. Ongkos kirim untuk wilayah Jakarta : Rp. 6.000 ,-  (flat delivery)
  2. Untuk ongkos kirim diluar wilayah Jakarta akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada TIKI JNE. Cek pada website jasa pengiriman ynag kami pakai untuk lebih lengkapnyaTIKI JNE.





BAB 3
KESIMPULAN
            Di zaman yang sudah sangat berkembang ini pemasaran tidak hanya dilakukan dengan memasang iklan di televisi, radio maupun media cetak, pemasaran juga dilakukan dengan menggunakan new media (internet) seiring dengan semakin canggihnya teknologi. Pemasaran online adalah pemasaran yang dilakukan melalui sistem komputer online interaktif, yang menghubungkan pembeli dan penjual secara elektronik dengan cara melaui website, blog atau media sosial seperti facebook dan twitter. Selain itu dampak positif dan negatif pemasaran media online harus di perhatikan agar pemasaran online yang telah disusn berjalan dengan lancar dan berhasil.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.marketing.co.id
http://bisnisabdoels.blogspot.com
www.kutukutubuku.com
Semoga bermanfaat :)

KODE ETIK GURU INDONESIA


PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.


BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
(1) Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
(2) Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
(3) Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
(4) Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
(5)   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
(6) Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
(7)  Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2.      Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
4.      Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.      Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7.      Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8.      Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
1.      Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.      Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
3.      Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4.      Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.      Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.      Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
7.      Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
8.      Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
1.      Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
2.      Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
3.      Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.      Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5.      Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Semoga bermanfaat :)