PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu
profesi yang terhormat dan
mulia. Guru mengabdikan
diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber
daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan
tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya
mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa
lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan
komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman.
Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan,
dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar
dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i. Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru
dengan Orangtua/Wali Murid :
(1) Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif
dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
(2) Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara
jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
(3) Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
(4) Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi
dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
(5)
Guru bekomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
(6) Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak
atau anak-anak akan pendidikan.
(7)
Guru tidak
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
1. Guru menjalin komunikasi
dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat.
4. Guru bekerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
5. Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
6. Guru mememberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7. Guru tidak
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8. Guru tidak
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan
suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i. Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru
membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l. Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru
tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru
tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat
siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru
tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru
tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2.
Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus
menerus meningkatkan kompetensinya.
4.
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.
Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
7.
Guru
tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8.
Guru
tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
(6) Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
1.
Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.
Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
3.
Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4.
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.
Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
6.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
7.
Guru
tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari organisasi profesinya.
8.
Guru
tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah
1.
Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
2.
Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
3.
Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Guru
tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5.
Guru
tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian
negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar
Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia
menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan
pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap
guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung
tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar