KODE ETIK
HUMAS REGIONAL ASEAN (FARPRO)
FAPRO (Federation of Asean Public Relation Organisations), merupakan
asosiasi PR/Humas regional yang didirikan organisasi kehumasan Negara-negara
ASEAN. Dalam siding umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO
mengesahkan suatu pedoman kode etik, yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik”
Preambul
Preambul Kode Etik ini menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang
sehat dan bertanggung jawab guna memlihara sarana yang dinamis bagi penyebaran
kebenaran untuk kemajuan, kemakmuran, keadilansosial, dan perdamaian di kawasan
ASEAN,
Tujuan
Para
praktisi PublicRelation ASEAN akan taat pada tujuan-tujuan yang tercantum dalam
konstitusi FAPRO.
1.
Integritas Pribadi dan Profesi
Seorang
anggota FAPRO
a.
Akan memelihara nilai-nilai moral yang tinggi dan
reputasi yang sehat dari profesi yang bertanggung jawab dan akan menaati
Konstitusi dan Peraturan FAPRO;
b.
Akan memainkan peranan yang luas untuk meningkatkan
ASEAN karena kita berhubungan dengan khalayak yang luas;
c.
Akan memupuk hubungan antar manusia guna memperkokoh
kerja sama ASEAN bagi kemajuan dan kesejahteraan ;
d.
Akan memainkan peranan yang luas agar rakyat menerima
relevansi ASEAN bagi masa depan mereka;
e.
Akan berusaha bagi realisasi lebih ekstensif komersial
dan masyarakatnya;
f.
Akan menyebarluaskan pandangan ASEAN untuk
memanfaatkan kesempatan yang meluas di seluruh kawasan bahwa ASEAN telah
terbuka bagi klien atau organisasi;
2.
Perilaku terhadap Klien dan Majikan
Seorang
anggota FAPRO mempunyai tugaaas umum bersikap adil terhadap klien dan majikan.
a.
Seorang anggota tidak akan mewakili
kepentingan-kepentingan yang bertentangan tanpa adanya persetujuan dari mereka
yang terlibat.
b.
Seorang anggota akan memelihara kepercayaan, baik dari
klien yang sekarang dan yang terdahulu.
c.
Seorang anggota tidak akan menggunakan cara-cara yang
merugikan rekan anggota, klien, atau majikan.
d.
Seorang anggota tidak akan menerima upah, setelah
mengungkapkan fakta-fakta kecuali dari klien dan majikan yang dimaksud.
e.
Seorang anggota tidak akan mengusulkan pada calon
klien agar pembayaran lainnya dikontigensikan atas sesuatu hasil yang diperoleh
dan tidak akan menandatangani sesuatu perjanjian mengenai hal ini.
3.
Perilaku terhadap Publik dan Media
Seorang
anggota FAPRO
a.
Melakukan kegiatan profesinya untuk kepentingan public
dan untuk martabat seorang individu sebagai warga Negara ASEAN;
b.
Tidak akan melakukan praktik-praktik yang mencemarkan integritas
saluran-saluran komunikasi dan akan bekerja sesuai dengan kebijakan ASEAN;
c.
Tidak akan menyebarluaskan informasi palsu yang akan
merusak profesi;
d.
Setiap saat akan menjadi wakil yang setia dari
organisasinya;
e.
Akan membantu menyebarluaskan informasi bagi
kepentingan ASEAN.
4.
Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
Seorang
anggota FAPRO :
a.
Tidak akan mencemarkan reputasi professional dari
seorang rekan anggota dengan sengaja.
b.
Tidak akan berusaha mendesak seorang rekan anggota
terhadap klien atau majikannya;
c.
Akan bekerja sama dengan rekan-rekan anggota di
seluruh kawasan ASEAN untuk menegakkan dan melaksanakan kode etik ini.
5.
Hubungan dengan ASEAN
Organisasi-organisasi
anggota FAPRO:
a.
Harus menaati tujuan-tujuan ASEAN
b.
Akan berusaha bekerja sama dengan komisi kebudayaan
dan informasi ASEAN guna meningkatkan kemajuan dan usaha-usaha memasyarakatkan
ASEAN.
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar