Sabtu, 05 Januari 2013

KODE ETIK HUMAS REGIONAL ASEAN (FARPRO)


KODE ETIK HUMAS REGIONAL ASEAN (FARPRO)
             
              FAPRO (Federation of Asean Public Relation Organisations), merupakan asosiasi PR/Humas regional yang didirikan organisasi kehumasan Negara-negara ASEAN. Dalam siding umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO mengesahkan suatu pedoman kode etik, yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik”
Preambul
              Preambul Kode Etik ini menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab guna memlihara sarana yang dinamis bagi penyebaran kebenaran untuk kemajuan, kemakmuran, keadilansosial, dan perdamaian di kawasan ASEAN,
Tujuan
Para praktisi PublicRelation ASEAN akan taat pada tujuan-tujuan yang tercantum dalam konstitusi FAPRO.

1.       Integritas Pribadi dan Profesi
Seorang anggota FAPRO
a.       Akan memelihara nilai-nilai moral yang tinggi dan reputasi yang sehat dari profesi yang bertanggung jawab dan akan menaati Konstitusi dan Peraturan FAPRO;
b.      Akan memainkan peranan yang luas untuk meningkatkan ASEAN karena kita berhubungan dengan khalayak yang luas;
c.       Akan memupuk hubungan antar manusia guna memperkokoh kerja sama ASEAN bagi kemajuan dan kesejahteraan ;
d.      Akan memainkan peranan yang luas agar rakyat menerima relevansi ASEAN bagi masa depan mereka;
e.       Akan berusaha bagi realisasi lebih ekstensif komersial dan masyarakatnya;
f.       Akan menyebarluaskan pandangan ASEAN untuk memanfaatkan kesempatan yang meluas di seluruh kawasan bahwa ASEAN telah terbuka bagi klien atau organisasi;

2.       Perilaku terhadap Klien dan Majikan
            Seorang anggota FAPRO mempunyai tugaaas umum bersikap adil terhadap klien dan majikan.
a.       Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang bertentangan tanpa adanya persetujuan dari mereka yang terlibat.
b.      Seorang anggota akan memelihara kepercayaan, baik dari klien yang sekarang dan yang terdahulu.
c.       Seorang anggota tidak akan menggunakan cara-cara yang merugikan rekan anggota, klien, atau majikan.
d.      Seorang anggota tidak akan menerima upah, setelah mengungkapkan fakta-fakta kecuali dari klien dan majikan yang dimaksud.
e.       Seorang anggota tidak akan mengusulkan pada calon klien agar pembayaran lainnya dikontigensikan atas sesuatu hasil yang diperoleh dan tidak akan menandatangani sesuatu perjanjian mengenai hal ini.

3.      Perilaku terhadap Publik dan Media
Seorang anggota FAPRO
a.       Melakukan kegiatan profesinya untuk kepentingan public dan untuk martabat seorang individu sebagai warga Negara ASEAN;
b.      Tidak akan melakukan praktik-praktik yang mencemarkan integritas saluran-saluran komunikasi dan akan bekerja sesuai dengan kebijakan ASEAN;
c.       Tidak akan menyebarluaskan informasi palsu yang akan merusak profesi;
d.      Setiap saat akan menjadi wakil yang setia dari organisasinya;
e.       Akan membantu menyebarluaskan informasi bagi kepentingan ASEAN.

4.      Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
Seorang anggota FAPRO :
a.       Tidak akan mencemarkan reputasi professional dari seorang rekan anggota dengan sengaja.
b.      Tidak akan berusaha mendesak seorang rekan anggota terhadap klien atau majikannya;
c.       Akan bekerja sama dengan rekan-rekan anggota di seluruh kawasan ASEAN untuk menegakkan dan melaksanakan kode etik ini.

5.      Hubungan dengan ASEAN
Organisasi-organisasi anggota FAPRO:

a.       Harus menaati tujuan-tujuan ASEAN
b.      Akan berusaha bekerja sama dengan komisi kebudayaan dan informasi ASEAN guna meningkatkan kemajuan dan usaha-usaha memasyarakatkan ASEAN.
 Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar