Organisasi
Humas PRSA yang didirikan 4 Februari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan
terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20 ribu orang dan
bermarkas di New York City.
Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan etika profesi PR
sebagai berikut :
1.
Memimpin dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam
menyesuaikan diri dengan penigkatan kesejaheraan masyarakat.
2.
Menjadi pembimbig bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan
umum, kebenaran, kebersamaan, ketelitian, perjanjian yang semestinya dan
keterbukaan serta citra rasa yang baik.
3.
Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan
pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.
Berkaitan dengan “Code of Profesional Standard” anggota PRSA berkewajiban untuk
:
1.
Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social
kemasyarakatan;
2.
Meningkatkan dan memelihara sikap yang beriktikad baik sesame para anggotanya;
3.
Humas/PR harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan
masyarakat;
4.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayaan dan
integritas profesionalnya.
Kode standar Profesi PRSA merupakan kewajiban profesi kehumasan bagi anggota
PRSA, yaitu sebagai berikut :
a.
Landasan atau Sikap Humas anggota PRSA
1.
Keahlian (skill);
2.
Pelayanan social;
3.
Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
4.
Kejujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
5.
Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak
bersikap memihak kepada kepentingan sepihak dan tertentu;
6.
Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
7.
Menjaga integritas saluran komunikasi umum dan media massa;
8.
Tidak boleh memutarbalikan fakta dan pendapat atau mengeluarkan informasi yang
dapat menyesatkan masyarakat;
9.
Tidak boleh mengadudombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang
lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
10.
Tidak boleh mempergunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok,
etnis, dan suku serta agama tertentu;
11.
Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan
kemayarakatan serta kegiatan sosialnya;
12.
Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah
disepakati bersama oleh para anggota mana pun;
13.
Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama menaati
ketentuan atau komitmen bersama.
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar