Jumat, 04 Januari 2013

KODE ETIK PROFESI HUMAS PRSA


Organisasi Humas PRSA yang didirikan 4 Februari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20 ribu orang dan bermarkas di New York City.
              Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan etika profesi PR sebagai berikut :
1.      Memimpin dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam menyesuaikan diri dengan penigkatan kesejaheraan masyarakat.
2.      Menjadi pembimbig bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan umum, kebenaran, kebersamaan, ketelitian, perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta citra rasa yang baik.
3.      Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.

              Berkaitan dengan “Code of Profesional Standard” anggota PRSA berkewajiban untuk :
1.      Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social kemasyarakatan;
2.      Meningkatkan dan memelihara sikap yang beriktikad baik sesame para anggotanya;
3.      Humas/PR harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan masyarakat;
4.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayaan dan integritas profesionalnya.
              Kode standar Profesi PRSA merupakan kewajiban profesi kehumasan bagi anggota PRSA, yaitu sebagai berikut :
a.       Landasan atau Sikap Humas anggota PRSA
1.      Keahlian (skill);
2.      Pelayanan social;
3.      Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
4.      Kejujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
5.      Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak bersikap memihak kepada kepentingan sepihak dan tertentu;
6.      Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
7.      Menjaga integritas saluran komunikasi umum dan media massa;
8.      Tidak boleh memutarbalikan fakta dan pendapat atau mengeluarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat;
9.      Tidak boleh mengadudombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
10.  Tidak boleh mempergunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok, etnis, dan suku serta agama tertentu;
11.  Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan kemayarakatan serta kegiatan sosialnya;
12.  Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah disepakati bersama oleh para anggota mana pun;
13.  Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama menaati ketentuan atau komitmen bersama.
Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar